Tersangka Narkoba Diringkus Tim Elang Satnarkoba Polres Pariaman
Seorang pria inisial YD (43) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja berhasil ditangkap Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman yang bertempat disebuah rumah di Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, pada Jumat 7/10/2022 sekira pukul 18:00 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal, SH.MH mengatakan berawal dari hasil penyelidikan petugas bahwa dirumah pelaku YD di Desa Ampalu Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman, dekat penangkaran penyu sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis ganja kering.
Kemudian Tim Mata Elang Resnarkoba Polres Pariaman berkoordinasi dengan Kasat Narkoba, lalu setelah diberi arahan perintah, maka Tim Mata Elang yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda Darmawan langsung bergerak cepat ke lokasi untuk memastikan infrormasi tersebut dan melakukan pengintaian disekitar rumah pelaku,” kata Kasat Narkoba.
Lebih lanjut Iptu Nofridal menjelaskan sesampai petugas dilokasi itu, tak menunggu lama lalu petugas masuk kedalam rumah pelaku tersebut, namun didapati pelaku tidak berada dirumah, dan Kanit Opsnal mencari kebelakang rumah dekat tepi pantai, Alhasilnya ditemui pelaku YD sedang duduk ditepi pantai,” terangnya.
Setelah itu petugas membawa pelaku ke rumahnya, saat didalam rumah dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh saksi umum dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil ganja kering yang disimpan didalam kotak rokok sampoerna disaku celana bagian depan sebelah kiri, serta dilakukan penggeledahan disekitar rumah pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti yang lainnya,” ujar Kasat Narkoba.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (HR/AR)