Kabupaten Solok Masih Menambah Deretan Daftar Terkonfirmasi Covid-19
TABLOIDBIJAK.COM (Arosuka)—– Satgas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri sesuai dg Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain. “Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian, darat maupun laut”.
Tapi hal ini masih belum mengurangi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 terkhususnya di Kabupaten Solok, berdasarkan data Satgas Gugus Penanganan Covid-19 di Kabupaten Solok hari ini (rabu 13/1), bahwa adanya penambahan sebanyak kasus terkonfirmasi 7 orang, yang mana 6 dari 7 orang terkonfirmasi positif Covid-19 ini tengah menjalani Karantina mandiri dan satu lagi tengah di rawat di RSUD Arosuka.
Selain dari informasi tentang jumlah warga terkonfirmasi Covid-19, Satgas Gugus Penanganan Covid-19 di Kabupaten Solok juga menginformasikan bahwa adanya satu Pasien sembuh dari kasus tersebut yang mana setelah melakukan 2x pemeriksaan Spesimen dg hasil negatif.
Dengan begitu jumlah warga Kabupaten Solok yang terkonfirmasi COVID-19 sampai hari ini adalah sebanyak 668 orang, yang terdiri dari 55 orang tengah menjalani karantina mandiri, dirawat sebanyak 16 orang, 18 orang dinyatakan meningg dan sembih sebanyak 579 orang.
Sejauh ini sebanyak 8.115 orang telah melakukan pemeriksaan Spesimen dan sebanyak 1.684 berasal dari kegiatan Pool Test di Kabupaten Solok.