Ketua LSM Gempur Tak Tahu Lagi Kasus Laporannya Tentang Dugaan Pungli di Kemenag Bengkulu

TABLOIDBIJAK.COM (Padang)—-Sebagai Ketua LSM Gempur, Kasrul Pardede tidak mengetahui pasti, apakah laporannya tentang dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu sudah dihentikan atau bagaimana?.

“Jujur, sampai sekarang saya belum ada menerima surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Bengkulu,” kata Kasrul Pardede yang dihubungi, Tabloidbija.com melali selulernya, sektar pukul, 11.00 WIB, Selasa, 12 Agustus, 2020.

Menurut Kasrul Pardede, laporannya dulu itu, pernah diberitakan, media online Intersisinews.com, 21 Feb 2018. Sementara laporannya tentang dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Wilayah Kementeian Agama Provinsi Bengkulu tersebut, ke Polda Bengkulu, 27 Desember, 2017.

Dalam laporannya tersebut, kata Kasrul Pardede, dirinya menduga telah terjadi pungutan liar yang dilakukan Kepala Kantor Kemenang Provinsi Bengkulu terhadap 87 Sekolah Madrasah di Provinsi Bengkulu, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 117 juta.

“Pungutan tersebut berawal dari Kemenag Provinsi Bengkulu mengutus peserta lomba qasidah (Lasqi) di Kota Padang Sumatera Barat. Waktu itu, atau tanggal 10 November 2017 tersebut, seluruh Kepala Madrasah menggelar rapat yang dipimpin oleh Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu, H Bustasar. Saat itulah instruksi Pengumpulan Dana,” kata putra Silbolga yang sudah lancar berbahasa Bengkulu,” terangnya.

Kemudian kata Kasrul, dari perjalanan Kasus di Polda Bengkulu tersebut, waktu itu pihak Polda Bengkulu telah memanggil Bustasar sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Bengkulu, Jumat 26 Januari 2017. “Proses pemanggilan Bustasar terkait dengan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap 87 Madrasah di Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.

Padahal, jika mengacu pada Pasal 1 angka 5 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), dijelaskan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. “Jujur, saya sudah tidak tahu lagi perjalanan laporan tersebut,” tegas Kasrul Pardede.

Sementara Abdul Qomar kasubag hukum Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menyebutkan memang ada penarikan uang tersebut, tapi itu bukan Pungli melainkan bentuk pemberian sukarela sebagai wujud dukungan terhadap program kegiatan di lingkungan Kanwil Kemenag, dan itu juga sah-sah saja dan tidak ada paksaan.

Sementara Kakanwil Kemenag Bengkulu, Bustasar, ketika dihubungi melalui handphonenya, 0813670577** untuk konfirmasi lagi tak aktif. (dor)