Jika Ada Perangkat Nagari dan ASN Selewengkan Bantuan akan Diproses Secara Hukum

BIJAKONLINE. COM,  Pasaman Barat–Kepala Dinas Sosial tegaskan terkait penerima bantuan baik itu bantuan pusat,  provinsi,  kabupaten dan dari nagari apabila ada perangkat nagari dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)  yang menerima bantuan tersebut,  maka akan di proses secara hukum.

“Kita tidak main-main dengan ini,  karena bantuan tersebut seharusnya tepat sasaran, sekarang kita tengah menyandingkan data singkron penerima bantuan baik itu bantuan Pusat, Provinsi Kabupaten dan Nagari, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih” kata Kepala Dinas Sosial,  Yonnisal, SH,  didampingi Sekretarisnya,  Drs Lutfi, pada media Bijakonline.com, Selasa (23/6) diruang kerjanya.

Dikatakan,  terkait untuk bantuan selanjutnya pihaknya tengah menyandingkan data  ataupun mensingkronisasikan seluruh data  penerima bantuan mulai dari pusat sampai ke nagari, sehingga tidak adalagi tumpang tindih data penerima bantuan,  yang paling di tegaskan adalah agar bantuan tersebut betul-betul tepat sasaran, pihaknya juga telah menyurati seluruh Walinagari,  agar perangkat nagari tidak boleh menerima bantuan tersebut.

Juga sebaliknya, lanjut Yonnisal, bagi  masyarakat yg sudah mapan yang selama ini menerima bantuan tersebut sangat diharapkan kesadaran sendiri untuk mengundurkan diri,  karena masih banyak masyarakat miskin yg masih menjerit butuh bantuan.

Selain itu apabila masih ada masyarakat miskin dan belum terdata agar  diusulkan pihak nagari  ke Dinas terutama orang jompo,  penyakit menahun dan masyarakat miskin lainnya, namun diharapkan  apatatur nagari termasuk Dinas Sosial betul-betul memberikan data KK miskin, bukan masyarakat kaya, sehingga tidak ada gejolak di tengah-tengah masyarakat. (Arafat. AWPI Group)