Sidang Lanjutan PT Anam Koto Cs Kembali di Gelar di Pengadilan Negeri Simpang Empat
BIJAKOLINE.COM (Pasaman Barat) Sidang tuntutan antara Sawalman Sutan Lauik Api Cs melawan PT. Anam Koto Cs kembali di gelar di Pengadilan Negeri Simpang Empat, Senin (16/3). Sidang tersebut merupakan tuntutan agar PT. Anam Koto memberikan Plasma sesuai dengan aturan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang ada.
“Sidang yang berlangsung hari ini antara Sawalman Sutan lauik Api Cs melawan PT.Anan Koto Cs, dengan agenda saksi dari pihak Perusahaan,” kata Sawalman Sutan Lauik Api, pada media Bijakonline.com, Senin (16/3).
Dikatakan, sidang yang berlangsung pihak PT. Anam Koto, mendatangkan sebanyak tiga orang saksi, sidang yang berlangsung juga di saksikan puluhan masyarakat Nagari Aia Gadang, dengan harapan adanya itikat baik pihak perusahaan memberikan apa yang menjadi hak-hak mereka.
“Kita akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat kita ini, serta kita terus ber do’a kepada Allah SWT, mempermudah urusan kita ini, namun sebaliknya mereka yang mempersulit mudah-mudahan di berikan ganjaran,”kata Sawalman.
Sidang sebelumnya, lanjut sawalman, pihaknya menghadirkan dua orang saksi ahli, salah satunya adalah Prof. Dr. Kurnia Warman,SH, MH, sebagai ahli hukum agraria, sekaligus Dekan Fakultas Hukum Unand yang merupakan ahli hukum perjanjian yang intinya mereka katakan adalah setiap adanya penyerahan tanah ulayat yang notabene perkebunan harus mempunyai plasma yang di keluarkan pihak Perusahaan untuk masyarakat.
“Ini sudah jelas-jelas diluar perjanjian, sebab sudah puluhan tahun Plasma untuk masyarakat kita tidak pernah ada, apakah ini masih kurang jelas dan kenapa tidak ada itikat baik Perusahaan untuk memberikan hak-hak masyarakat,” tnadas sawalman.(Arafat)